Pages

Kamis, 13 November 2014

Tugas


English

Mr. Richards family was on vacation. They are mr. And mrs. Richard with two son. They went to london. They saw their travel agent and booked their tickets. They went to the british embassy to get visas to enter britain. They had booked fourteen days tour. This includes travel and accommodation. They also include tour into london.

They boarded a large boeing flight. The flight was nearly fourteen hours. On the plane, the cabin crews were very friendly. They gave them food and drink . There was a film for their entertainment. They had a very pleasant flight. They slept part of the way

On arrival at heathrow airport, they had to go to customs and immigration. The officers were pleasant. They checked the document carefully, but their manners were very polite. Mr richard and his family collected their bags and went to londonwelcomedesk. They arranged the transfer to a hotel.

The hotel was a well-known four star hotel. The room had perfect view of the park. The room had its own bathroom and toilet. Instead of keys for the room, they inserted a key-card to open the door. On the third floor, there was a restaurant serving asian and european food. They had variety of food.

The two weeks in london went by quickly. At the end of the last day, they were quite tired but they felt very happy.

Indonesia

Keluarga Tuan Richards sedang berlibur. Mereka adalah Tuan. Dan Nyonya. Richard dengan dua anak. Mereka pergi ke london.Mereka melihat agen perjalanan dan memesan tiket mereka. Mereka pergi ke kedutaan Inggris untuk mendapatkan visa untuk masuk Britain. Mereka telah memesan empat belas hari tour. Ini termasuk perjalanan dan akomodasi. Mereka juga termasuk tur ke london.

Mereka naik pesawat boeing besar. Penerbangan itu hampir empat belas jam. Di pesawat, kru kabin yang sangat ramah. Mereka memberi mereka makanan dan minuman. Ada sebuah film untuk hiburan mereka. Mereka memiliki penerbangan yang sangat menyenangkan. Mereka tidur sebagian perjalanan

Setibanya di bandara heathrow, mereka harus pergi ke bea cukai dan imigrasi. Para petugas yang menyenangkan. Mereka memeriksa dokumen dengan hati-hati, tapi sopan santun mereka yang sangat sopan. Mr richard dan keluarganya mengumpulkan tas mereka dan pergi ke londonwelcomedesk. Mereka diatur transfer ke hotel.

Hotel ini adalah hotel bintang empat yang terkenal. Kamar memiliki pandangan yang sempurna dari taman. Kamar memiliki kamar mandi dan toilet sendiri. Bukannya kunci untuk ruangan, mereka memasukkan kartu kunci untuk membuka pintu. Di lantai tiga, ada restoran yang menyajikan makanan Asia dan Eropa. Mereka memiliki berbagai makanan.

Dua minggu di london berlalu dengan cepat. Pada akhir hari terakhir, mereka cukup lelah tetapi mereka merasa sangat bahagia.

Sumber: Google Translate

Rabu, 12 November 2014

LAGU BUNGONG JEUMPA

Informasi Singkat

Bungong Jeumpa, sebuah lagu yang sangat indah dan enak buat didengarkan. Lagu yang berasal dari provinsi Aceh (Nangroe Acewh Darussalam) ini bercerita tentang sebuah bunga yang cantik ditengah taman yang indah. Beberapa ahli sejarah juga mengaitkan lagu ini berkaitan Kerajaan Jeumpa Aceh, berdasarkan Ikhtisar Radja Jeumpa yang di tulis Ibrahim Abduh, yang disadurnya dari hikayat Radja Jeumpa adalah sebuah Kerajaan yang benar keberadaannya pada sekitar abad ke 7 Masehi yang berada di sekitar daerah perbukitan mulai dari pinggir sungai Peudada di sebelah barat sampai Pante Krueng Peusangan di sebelah timur. Istana Raja Jeumpa terletak di desa Blang Seupeueng yang dipagari di sebelah utara, sekarang disebut Cot Cibrek Pintoe Ubeuet.

SYAIR/LIRIK


Versi Aceh:
Bungong jeumpa bungong jeumpa
Megah di Aceh
Bungong telebeh-telebeh
Indah lagoina

Puteh kuneng mejampu mirah
Keumang siulah cidah thah ruah

Lam sinar buleun lam sinar buleun
Angen peu ayon
Ruroh mesuson-mesuson
Nyang mala-mala

Mangat that mebe’I menyo tat him com
Lepah that harum si bungong jeumpa

--------------------------------------------

Terjemahan bahasa indonesia


Bunga jeumpa (Bunga Cempaka?) , Bunga jeumpa
terkenal di Aceh
bunga yang sangat

indah rupanya


putih kuning, bercampur merah
bunga setangkai indah sekali


dalam sinar bulan, dalam sinar bulan
angin ayunkan..
jatuh bersusun-bersusun

yang layu-layu

sungguh harum wanginya, kalo dicium
sungguh harum sekali si bunga jeumpa …

Selasa, 11 November 2014

Perkembangan Kolonialisme dan Imperialisme Barat di Indonesia

A. Proses Kedatangan Bangsa Barat Hingga Terbentuknya Pemerintahan Kolonial
1.  Latar belakang kedatangan Bangsa Eropa ke Indonesia
a.  Adanya Perang Salib (1070-1291); Perang ini mengakibatkan kota Konstantinopel (Byzantium) jatuh ke tangan Turki Utsmani pada tahun 1453. Sehingga penguasa Turki pada saat itu yakni Sultan Mahmud II menutup pelabuhan Konstantinopel bagi orang-orang Eropa. Hal ini membuat orang-orang Eropa kesulitan mendapat rempah-rempah.
b.  Keinginan mencari rempah-rempah; Keadaan ini karena adanya hal-hal di atas, sehingga rempah-rempah sulit dicari dan mahal harganya. Oleh sebab itu orang-orang Eropa berupaya untuk mencari daerah asal rempah-rempah.
c.  Penjelajahan samudra; Faktor pendorong penjelajahan samudra diantaranya keinginan mencari kekayaan (gold), keinginan menyebarkan agama (gospel), keinginan mencari kejayaan (glory), adanya semangat reconguesta (semangat pembalasan terhadap kekuasaan Islam di mana pun yang dijumpainya sebagai tindak lanjut dari Perang Salib), perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, adanya buku Imago Mundi yang menceritakan perjalanan Marco Polo (1271-1292), adanya teori Heliosentris dari ajaran Copernicus yang menyatakan bahwa bumi itu bulat.
2.  Bangsa Eropa yang melakukan penjelajahan
a.  Bangsa Portugis, tokoh yang melakukan penjelajahan diantaranya:
1)  Bartholomeu Diaz (1450-1500), berhasil mengarungi samudra hingga ke Benua Afrika (Tanjung Harapan) pada tahun 1486.
2)  Vasco da Gama (1469-1524), berhasil mendarat di Calkuta India pada 22 Mei 1498.
3)  Alfonso d’ Albuquerque (1453-1515), berhasil mendarat di Malaka dan merebutnya pada tahun 1511.
b.  Bangsa Spanyol, tokoh yang melakukan penjelajahan diantaranya:
1)  Christopher Columbus (1451-1506), bersama Amerigo Vespucci menemukan Benua Amerika.
2)  Ferdinand Magelhaens (1519-1521), melakukan ekspedisi hingga ke Kepulauan Filipina pada tahun 1920.
3)  Ferdinand Cortez, berhasil menduduki Mexico tahun 1519 dengan menaklukkan suku Indian yaitu Kerajaan Aztec dan suku Maya di Yucatan.
4)  Pizzaro, berhasil menaklukkan kerajaan Indian di Peru yaitu suku Inca tahun 1530.
c.  Bangsa Inggris, tokoh yang melakukan penjelajahan diantaranya:
1)  Sir Francis Drake (1577-1580), melakukan pelayaran keliling dunia hingga memborong rempah-rempah di Ternate.
2)  Pilgrim Fathers, melakukan pelayaran pada tahun 1607 hingga mendarat di Amerika Utara.
3)  Sir James Lancester berhasil mendarat di Aceh dan Penang pada tahun 1591, pada tahun 1602 berhasil mendarat di Aceh yang dilanjutkan ke Banten.
4)  Sir Henry Middleton, pada tahun 1604 berhasil mendarat di Ternate, Tidore, Ambon dan Banda.
5)  William Dampier, pada tahun 1688 berhasil mendarat di Australia kemudian melanjutkan pelayaran dengan menelusuri pantai ke arah Utara.
6)  James Cook, pada tahun 1770 berhasil mendarat di Pantai Timur Australia sehingga diklaim sebagai penemu Benua Australia.
d.  Bangsa Belanda, tokoh yang melakukan penjelajahan diantaranya:
1)  Barentz, pada tahun 1594 mencari daerah Timur (Asia) melalui jalur lain yaitu ke Utara.
2)  Cornelis de Houtman, pada tahun 1596 berhasil mendarat di Banten.
3)  Jacob van Neck, berhasil mendarat di Banten pada 28 November 1598 dan berhasil mendapatkan rempah-rempah yang banyak. Sehingga banyak pedagang Belanda yang datang ke Indonesia. Atas usulan Johan van Oldenbarnevelt dibentuklah kongsi dagang Belanda pada 20 Maret 1602 yang bernama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC dipimpin oleh Gubernur Jenderal, sebagai Gubernur Jenderal yang pertama yaitu Gubernur Jenderal Pieter Both pada tahun 1609. Kemudian diganti oleh Gubernur Jenderal Jan Pieter Zoon Coen tahun 1617.
Tujuan dari pembentukan kongsi dagang ini adalah menghindarkan persaingan yang tidak sehat antarpedagang Belanda sendiri, memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan pedagang-pedagang Eropa lain misalnya East India Company (EIC), membantu pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spanyol yang menguasainya, melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Dalam menjalankan tugasnya, VOC memiliki hak khusus yaitu hak oktroi (hak untuk dapat bertindak sebagai negara sendiri). Hak tersebut meliputi memonopoli perdagangan, memiliki tentara sendiri dan mendirikan benteng-benteng, mencetak dan mengedarkan mata uang sendiri, mengangkat pegawai dari kalangan Belanda atau pribumi, membuat peradilan sendiri, memerintah di negeri jajahan.
Setelah berkuasa ± 200 tahun, VOC mengalami kebangkrutan dan dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Hal ini disebabkan kas VOC kosong, pegawai VOC yang korupsi, banyaknya biaya untuk perang, tidak mampu bersaing dengan kongsi dagang lain, adanya perdagangan gelap.
4)  Abel Tasman, berhasil berlayar mencapai perairan di sebelah Tenggara Australia dan menemukan Pulau Tasmania pada tahun 1642.
B. Kebijakan Pemerintah Kolonial serta Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Ekonomi Rakyat
1.  Kebijakan pemerintahan kolonial pada masa Herman Willem Daendels (1808-1811)
Gubernur Jenderal Daendels di kirim ke Indonesia pada tanggal 1 Januari 1808 atas perintah dari Kaisar Louis Napoleon Bonaparte dari Prancis. Tugas utama dari Daendels yaitu mempertahankan Pulau Jawa agar tidak jatuh ke tangan Inggris. Untuk melaksanakan tugasnya tersebut Daendels mengambil langkah-langkah yaitu merekrut tentara, pendirian benteng, pabrik mesiu/senjata di Semarang dan Surabaya serta rumah sakit tentara; membuat jalan dari Anyer sampai Panarukan dengan panjang sekitar 1.100 km; membangun pelabuhan di Anyer dan Ujung Kulon untuk kepentingan perang; memberlakukan kerja rodi atau kerja paksa untuk membangun pangkalan tentara.
Untuk memperoleh dana guna membiayai program-programnya tersebut, Daendels melakukan tindakan yaitu contingenten (kewajiban menyerahkan sebagian hasil bumi), verplichte leverantie (kewajiban rakyat menjual hasil bumi kepada Belanda), preanger stelsel (kewajiban bagi rakyat Priangan menanam kopi), menjual tanah-tanah milik negara kepada kalangan kaum swasta.
Karena langkah-langkahnya yang kejam tersebut, maka Kaisar Louis Napoleon Bonaparte pada tahun 1811 menarik Daendels kembali ke negeri Belanda dan digantikan oleh Gubernur Jenderal Jan Willem Janssens.
2.  Kebijakan pemerintahan kolonial pada masa Jan Willem Janssens (1811)
Sebagai seorang Gubernur Jenderal, ternyata Janssens seorang yang lemah dan kurang cakap. Pada saat Inggris melakukan serangan ke Jawa, Janssens tidak dapat berbuat banyak. Ia menyerah kepada Inggris dan menandatangani perjanjian yang disebut Kapitulasi Tuntang pada 17 September 1811. Di mana isi dari perjanjian tersebut yaitu seluruh militer Belanda yang berada di wilayah Asia Timur harus diserahkan kepada Inggris dan menjadi tawanan militer Inggris, utang pemerintah Belanda tidak diakui oleh Inggris, Pulau Jawa dan Madura serta semua pelabuhan Belanda di luar Jawa menjadi daerah kekuasaan Inggris. Atas dasar perjanjian tersebut Indonesia dikuasai Inggris dengan Thomas Stamford Raffles sebagai Gubernur Jenderalnya.
3.  Kebijakan pemerintah pada masa Thomas Stamford Raffles (1811-1816)
a.  Bidang ekonomi, diantaranya:
1)  Menghapus kebijakan contingenten dari Daendels dan menggantinya dengan sistem sewa tanah (landrente).
2)  Menjual tanah antara lain di Surabaya, Semarang, Surakarta, Priangan, dan Karawang kepada kalangan Partikelir.
3)  Penghapusan pajak dan penyerahan wajib hasil bumi juga dihapuskan.
4)  Penghapusan kerja rodi dan perbudakan.
5)  Penghapusan sistem monopoli.
Sistem sewa tanah yang diterapkan oleh Raffles mengalami kegagalan, karena: besar kecilnya pajak bagi setiap pemilik tanah sulit ditentukan, jumlah pegawai yang sangat terbatas, masyarakat pedesaan belum mengenal uang.
b.  Bidang pemerintahan diantaranya:
1)  Membagi Pulau Jawa menjadi 16 karesidenan termasuk Yogyakarta dan Surakarta.
2)  Membentuk Badan Pengadilan (landroad) di setiap karesidenan.
3)  Menjadikan para Bupati sebagai pegawai pemerintahan dengan memberi gaji setiap bulan.
c.  Sumbangan Raffles yang diberikan kepada Indonesia diantaranya:
1)  Membentuk susunan baru dalam pengadilan yang didasarkan pengadilan Inggris.
2)  Menulis buku yang berjudul History of Java.
3)  Menemukan bunga Rafflesia-Arnoldi.
4)  Merintis adanya Kebun Raya Bogor.
Karena adanya perubahan politik di Eropa, mengakibatkan pemerintahan di Indonesia juga berubah. Menyerahnya Kaisar Louis Napoleon Bonaparte kepada Inggris membuat Belanda lepas dari Prancis. Pada tahun 1814, Belanda dan Inggris melakukan pertemuan di London yang hasilnya termuat dalam Convention of London yang berisi penyerahan kembali daerah kekuasaan kepada pihak Belanda yang dulu direbut Inggris termasuk Indonesia. Penyerahan wilayah Hindia Belanda dari Inggris kepada Belanda berlangsung di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1816. Inggris diwakili oleh John Fendall dan Belanda diwakili oleh Mr. Ellout, van der Capellen dan Buyskes.
4.  Kebijakan pemerintah kolonial Belanda II
a.  Tanam paksa (cultuur stelsel)
1)  Pengertian tanam paksa
Sistem tanam paksa adalah kebijakan yang mewajibkan petani menyerahkan tanahnya untuk ditanami tanaman yang laku di pasar internasional seperti kopi, teh, lada, kina, dan tembakau.
2)  Latar belakang diberlakukannya tanam paksa
Latar belakang diberlakukannya tanam paksa yaitu untuk memperoleh pendapatan sebanyak mungkin dalam waktu yang singkat agar utang Belanda cepat diatasi. Sistem tanam paksa dilaksanakan pada masa pemerintahan Johannes van den Bosch.
3)  Ketentuan-ketentuan Tanam Paksa termuat di dalam Staatblat (Lembaran Negara) No. 22 Tahun 1834, yang isinya sebagai berikut:
a)  Rakyat wajib menyiapkan 1/5 dari lahan garapan untuk ditanami tanaman wajib.
b)  Lahan tanaman wajib bebas pajak, karena hasil yang disetor sebagai pajak.
c)  Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak akan dikembalikan.
d) Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib, tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menanam padi.
e)  Rakyat yang tidak memiliki tanah wajib bekerja selama 66 hari dalam setahun di perkebunan atau pabrik milik pemerintah.
f)  Jika terjadi kerusakan atau gagal panen, menjadi tanggung jawab pemerintah.
g)  Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa pribumi (kepala desa).
Dalam pelaksanaan tanam paksa banyak mengalami pelanggaran dari ketentuan semula, banyak petani dan pribumi yang sangat dirugikan. Pelanggaran yang lain yaitu adanya cultuur procenten (hadiah yang diberikan kepada pegawai tanam paksa bila dapat menyetorkan hasil melebihi ketentuan yang ditetapkan).
Dampak yang diakibatkan dari tanam paksa yaitu menimbulkan reaksi dari Belanda sendiri, di mana terjadi pertentangan antara golongan liberal dan humanis terhadap pelaksanaan sistem tanam paksa. Tokoh yang menentang sistem tanam paksa diantaranya:
1)  Baron van Hoevell (1812-1879) berupaya menghapus tanam paksa melalui parlemen.
2)  Edward Douwes Dekker (1820-1887) menulis buku Max Havelaar (1860) yang menceritakan tentang keadaan pemerintahan kolonial yang bersifat menindas dan korup di Jawa. Dalam bukunya tersebut ia menggunakan nama samaran yaitu Multatuli.
3)  Fransen van de Putte menerbitkan artikel Suiker Contracten (perjanjian gula).
Menghadapi berbagai reaksi yang ada, pemerintah Belanda mulai menghapus sistem tanam paksa secara bertahap. Tanam paksa lada dihapus pada tahun 1860, tanam paksa nila dan teh dihapus pada tahun 1865. Dan sistem tanam paksa secara resmi dihapuskan pada tahun 1870 berdasarkan UU Landreform (UU Agraria).
b.  Pelaksanaan politik pintu terbuka
Untuk mengganti sistem tanam paksa yang diterapkan Belanda di Indonesia, pemerintah Belanda menerapkan kebijakan politik liberal (politik pintu terbuka). Untuk melaksanakan politik tersebut pemerintah Belanda mengeluarkan UU Agraria tahun 1870, yang pokok-pokoknya berisi tentang: Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta; Pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun.
Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan UU Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Isi dari UU ini yaitu: Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap; Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
c.  Politik etis
Politik ini dikemukakan oleh van Deventer dan disebut politik balas budi karena Belanda memiliki banyak utang budi kepada rakyat Indonesia yang dianggap telah membantu kemakmuran Belanda. Dalam politik ini berisi tentang tiga hal yang sering disebut Trilogi van Deventer. Isi dari trilogi van Deventer yaitu: Irigasi (pengairan); Edukasi (pendidikan); Migrasi (perpindahan penduduk).
C. Perbedaan Pengaruh Kolonial
Kolonialisme sangat memengaruhi kehidupan di Indonesia. Pengaruh kolonial Barat mencakup aspek ekonomi, politik, sosial dan budaya. Akan tetapi pengaruh di satu daerah dengan daerah lain dapat berbeda, hal ini tergantung dari adanya:
1.  Persaingan bangsa Eropa dalam menguasai wilayah Indonesia sehingga diperlukan kekuatan untuk tetap mengusainya.
2.  Daerah jajahan yang strategis dalam jalur pelayaran dan perdagangan internasional.
3.  Perbedaan persebaran sumber daya alam dan sumber daya manusia.
4.  Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial.
Daerah Indonesia yang dijadikan sebagai pusat kolonial yaitu Pulau Jawa, selain itu di pulau ini juga dijadikan sebagai tempat perkebunan, pertanian, pertambangan, maupun pemerintahan. Sehingga Pulau Jawa lebih cepat berkembang bila dibanding dengan pulau-pulau lain di Indonesia. 

Sumber: Dzaki belajar

Sabtu, 08 November 2014

HAK ASASI MANUSIA

1. Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).

3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Sumber : unknown
 

Template by BloggerCandy.com